Tujuan utama adalah agar ada sinergitas dalam melaksanakan pengelolaan ZIS dalam rangka untuk menyejahterakan umat, sekaligus mewujudkan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, agar ada suatu metodologi yang kuat di antara kita semua, seluruh kekuatan perzakatan yang ada di Indonesia.
UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang kebetulan menjadi hak pemerintah dan kewenangan pemerintah secara otoritatif. Dan kewenangan pemerintah ini kemudian didelegasikan kepada BAZNAS RI.
"Ketiga, syukur kita adalah, alhamdulilah bahwa selama ini BAZNAS telah melaksanakan tugas dengan baik," ucap Noor Achmad.
Sampai sekarang ini, kalau kita lihat pengumpulan selalu naik 20-30 persen bahkan ada yang sampai dengan 40 persen, baik itu BAZNAS RI di pusat maupun di provinsi/kabupaten/kota, serta LAZ.
Dia menambahkan patut kita syukuri bahwa apa yang kita lakukan selama ini sudah on the track dan semoga kita bisa terus meningkatkan apa yang menjadi tugas kita.
Maka dari itu, yang pernah sering kita sampaikan bahwa ada empat penguatan BAZNAS. Pertama, penguatan kelembagaan dan manajemen, ini harus kita pertahankan bersama di seluruh Indonesia. Kita harus bisa memperkuat lembaga BAZNAS seluruh Indonesia dan LAZ seluruh Indonesia sekaligus memperkuat manajemennya.
Manajemen harus tertata rapi, baik BAZNAS RI, BAZNAS provinsi/kabupaten/kota, LAZ dan juga lembaga-lembaga yang melaksanakan ZIS.
Kedua, penguatan sumber daya manusia (SDM). Kita mengoptimalkan profesionalitas, keterampilan dan keilmuan di bidang SDM, baik SDM BAZNAS dan LAZ di seluruh Indonesia.