Dalam putusan ini, MK menyatakan pasal 40 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 204 tentang pemilihan gubernur, pemilihan bupati, dan wali kota menjadi undang-undang bertentangan dengan undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara republik indonesia sebagaimana mestinya," pungkasnya.
(Awaludin)