Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapan Jessica Wongso Masuk Penjara dan Berapa Tahun Dipenjara? Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |12:16 WIB
Kapan Jessica Wongso Masuk Penjara dan Berapa Tahun Dipenjara? Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Kapan Jessica Wongso Masuk Penjara dan Berapa  Tahun Dipenjara? Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso (Foto; Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kapan Jessica Wongso masuk penjara dan berapa tahun dipenjara? Ini kilas balik kasus kopi sianida Jessica Wongso yang banyak dicari warganet. 

Hal ini dikarenakan bebasnya Jessica Wongso menjadi viral di media sosisal. Beberapa warganet kembali mengulik kasusnya, mulai dari korbannya hingga kapan dirinya masuk penjara. 

Lantas kapan Jessica Wongso masuk penjara dan berapa tahun dipenjara? Ini kilas balik kasus kopi sianida Jessica Wongso : 

Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024).Dia  bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara atas kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016 silam. 

Kasus ini berawal dari, Wayan Mirna Salihin yang mengajak teman-temannya bertemu yakni Hani dan Jessica Wongso. Mereka bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Saat itu, Mirna memesan es kopi vietnam. Setelah menyeruput es kopi vietnam tersebut, tiba-tiba Mirna kejang-kejang hingga akhirnya meninggal.

Setelah diusut aparat kepolisian, ternyata diketahui bahwa di dalam kopi yang dipesan Mirna terdapat kandungan sianida. 

Proses penyidikan Polda Metro Jaya pun berjalan.  Hingga, Jessica Wongso divonis bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. 

Tiba pada akhirnya, 29 Januari 2016, Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.  Dia diduga memasukan racun sianida kedalam kopi vietnam milik sahabatnya itu. Atas tuduhan tersebut pengadilan menetapkan hukuman 20 tahun kepada Jessica Wongso.

Sehari setelahnya atau 30 Januari 2016, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Jessica disalah satu hotel bilangan Jakarta Utara.  Selanjutnya, 15 Juni 2016, sidang perdana kasus kopi sianida maut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atensi publik makin tinggi tersedot untuk memperhatikan perkara ini.

 

Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Selanjutnya, Jessica mengajukan banding pada 7 Maret 2017 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Persidangan itu pun mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Dalam putusan itu, Hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.

Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.

Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Hingga tiba akhirnya, pada Minggu 18 Agustus 2024, Jessica resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). 

Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Selama menjalani bebas bersyarat,  Jessica Wongso dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032. 

(Rina Anggraeni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement