JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi permohonan peninjauan kembali (PK), yang bakal diajukan Jessica Kumala Wongso atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK, maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Harli menjelaskan, PK merupakan hak setiap terpidana. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA. Jadi berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak," ungkapnya.