JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas turut mengkomentari terkait status Jessica Wongso yang bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Menurutnya, pembebasan bersyarat sudah memenuhi ketentuan yang ada.
"Kalau untuk Jessica, saya belum tahu persis dia kenanya kan 20 tahun, setiap tahun selalu mendapat remisi, kan ada syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan itu dimungkinkan. Dan menurut saya keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Lapas untuk memberikan pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi ketentuan," kata Supratman kepada wartawan usai pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (19/8/2024).
"Karena prinsip kita sudah berbeda dengan KUHAP dulu, kalau dulu pemidanaan itu sifatnya untuk balas dendam, kalau sekarang konsepnya adalah pemasyarakatan. Kalau pembinaan di Lapas sudah baik maka tentu memungkinkan untuk dilakukan pembebasan bersyarat untuk bisa diluar walaupun tetap menjadi binaan lapas itu sendiri," tambahnya.
Supratman menyebutkan terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tim hukum Jessica Wongso meski telah bebas bersyarat. Menurutnya saat berstatus warga binaan boleh saja upaya hukum dilaksanakan.
"Beda antara dia masih di dalam, kalau ini kan masih bebas bersyarat kan masih warga binaan, upaya hukum boleh saja dilaksanakan," ujarnya.
Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Kopi Sianida Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bisa kembali dipenjara jika melakukan perbuatan melawan hukum dan tak mematuhi aturan pembebasan bersyaratnya.
"Pertama, tidak mematuhi semua program dan ketentuan yang dibuat oleh Bapas, terutama lagi dia gak boleh melanggar hukum," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya pada wartawan, Minggu (18/8/2024).
Menurutnya, Jessica tidak diperbolehkan keluar negeri tanpa seizin dari Kemenkum HAM. Adapun soal dikawal tidaknya manakala Jessica diizinkan keluar negeri, itu semua bergantung putusan Kemenkum HAM saat memberikan izin ke depannya.