Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Denny Indrayana: Anies Melenggang, Kaesang Tumbang?

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |18:38 WIB
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Denny Indrayana: Anies Melenggang, Kaesang Tumbang?
Presiden Jokowi dan Kaesang/Antara
A
A
A

Mantan Wamenkumham tersebut juga mengungkapkan makna Putusan 60 tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. MK menegaskan putusannya sebelumnya, yang membatalkan dan menyatakan inkonstitusional syarat pencalonan kepala daerah yang hanya diperuntukkan bagi partai politik yang memiliki kursi di parlemen daerah.

Konsep menghormati daulat rakyat, yang telah memberikan suara dalam pemilu, serta keadilan syarat dibandingkan dengan syarat calon independen, adalah beberapa landasan argumentasi Putusan 70.

Putusan 70 menghilangkan syarat kursi, dan hanya mengakui syarat suara sah, dan membatalkan bersyarat Pasal 40 ayat (1), dan membatalkan keseluruhan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Konsekuensinya Pasal 40 ayat (2) juga dinyatakan MK tidak berlaku, atau dalam putusan disebutkan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement