Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Denny Indrayana: Anies Melenggang, Kaesang Tumbang?

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |18:38 WIB
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Denny Indrayana: Anies Melenggang, Kaesang Tumbang?
Presiden Jokowi dan Kaesang/Antara
A
A
A

”Pasal 40 ayat (2) UU 10/2016 dan ketentuan lain yang terkait dan terdampak pemberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan a quo,”imbuhnya.

Dalam amar putusannya, MK kemudian memberikan syarat ambang batas yang berbeda-beda persentasenya untuk setiap wilayah, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap. Untuk Jakarta misalnya, dengan DPT antara 6 juta – 12 juta, maka syarat pencalonan adalah partai politik harus mendapatkan suara sah paling sedikit 7,5% di Daerah Khusus Jakarta.

“Dengan syarat baru tersebut, menjadi pertanyaan apakah PDI Perjuangan yang bisa mengusung calon sendirian, akan mengusulkan Anies Baswedan? Dinamika beberapa hari ke depan tentu akan sangat menentukan dan menarik diperhatikan,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement