”Pasal 40 ayat (2) UU 10/2016 dan ketentuan lain yang terkait dan terdampak pemberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan a quo,”imbuhnya.
Dalam amar putusannya, MK kemudian memberikan syarat ambang batas yang berbeda-beda persentasenya untuk setiap wilayah, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap. Untuk Jakarta misalnya, dengan DPT antara 6 juta – 12 juta, maka syarat pencalonan adalah partai politik harus mendapatkan suara sah paling sedikit 7,5% di Daerah Khusus Jakarta.
“Dengan syarat baru tersebut, menjadi pertanyaan apakah PDI Perjuangan yang bisa mengusung calon sendirian, akan mengusulkan Anies Baswedan? Dinamika beberapa hari ke depan tentu akan sangat menentukan dan menarik diperhatikan,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )