Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Ubah Threshold Pilkada Jakarta 7,5 Persen, Parpol Bisa Usung Calon dengan 619 Ribu Suara

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |13:31 WIB
MK Ubah Threshold Pilkada Jakarta 7,5 Persen, Parpol Bisa Usung Calon dengan 619 Ribu Suara
MK Ubah Threshold Pilkada Jakarta 7,5 Persen/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Ambang batas (threshold) pencalonan gubernur Jakarta akan turun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dengan putusan ini, maka lebih banyak partai yang mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, maka membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Total ada sebanyak 8.252.897 pemilih. Artinya, partai politik bisa mengusung calonnya di Pilkada Jakarta dengan 619 ribu suara.

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024. Partai besutan Ahmad Syaikhu itu memperoleh 1.012.028 suara.

PKS menggeser PDIP yang sebelumnya pemilik kursi mayoritas di DPRD DKI pada Pemilu 2019. PDIP kini menjadi partai terbesar kedua di DPRD DKI. Posisi ketiga ditempati Partai Gerindra.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement