Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Peran Partai Fahri Hamzah di Balik Putusan MK yang Buat Peluang Anies Maju Pilkada 

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |14:19 WIB
Ada Peran Partai Fahri Hamzah di Balik Putusan MK yang Buat Peluang Anies Maju Pilkada 
Ada Peran Partai Fahri Hamzah di Balik Putusan MK yang Buat Peluang Anies Maju/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024). 

Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta.

Diketahui, salah satu yang melakukan gugatan adalah salah satu dari 12 partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yaitu Partai Gelora. Partai besutan Anis Matta dan Fahri Hamzah tersebut melayangkan gugatan di MK bersama Partai Buruh. Fahri Hamzah saat ini menjabat Waketum Partai Gelora.

  

Diketahui, 12 partai politik tersebut adalah Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, Nasdem, PKB, PKS, Perindo, PSI, PKB, PPP dan Gelora. Mereka telah mendeklarasikan dukungan kepada Ridwan Kamil dan Suswono (Rawon) untuk Pilgub Jakarta 2024, di Hotel Sultan. Parpol pengusung pasangan Rawon memiliki total 91 kursi di DPRD Jakarta.

MK menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali lota menjadi undang-undang (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 130, tambahan lembaran negara  republik Indonesia nomor 5859) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak  mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

'Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh prsen) di provinsi tersebut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement