Ia bahkan memperingati DPR dan lembaga eksekutif untuk menaati aturan MK, karena menganulis putusan MK sama dengan pembangkangan akan konstitusi.
"Harusnya DPR menaati dari berbagai koreksi dalam Putusan MK. Jika saat ini DPR menganulir putusan MK maka ini dinilai sebagai pembangkangan terhadap konstitusi," jelasnya.
"Ketika Putusan MK menjadi titik kepentingan para elite langsung ditindaklanjuti dalam bentuk revisi PKPU tetapi jika membuat kepentingan mereka terganggu maka justru akan melawan putusan itu," jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)