Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Manuver DPR Akali Putusan MK Dapat Ciderai Amanat Konstitusi!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |07:15 WIB
Manuver DPR Akali Putusan MK Dapat Ciderai Amanat Konstitusi!
Manuver DPR Akali Putusan MK Dapat Ciderai Amanat Konstitusi/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tiba-tiba menggelar rapat bersama Pemerintah untuk membahas rencana Revisi Undang-Undang tentang Pilkada, hari ini, Rabu (21/8/2024).  Ada tiga agenda terkait rapat yang digelar sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah itu.

Diantaranya pembahasan RUU Pilkada di tingkat panitia Kerja (Panja). Baleg DPR juga akan mengadakan rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Baidowi menjelaskan, RUU Pilkada sudah sejak lama menjadi usul inisiatif DPR. Saat pengusulan itu, salah satu revisi yang ingin dilakukan adalah terkait memajukan jadwal Pilkada.

"Tapi kemudian itu tidak berlanjut karena ada gugatan yang ditolak oleh MK. Sehingga jadwalnya tetap 27 November," ujarnya dikutip, Rabu (21/8/2024).

Namun dia juga tidak menjawab secara jelas, rapat dengan pemerintah tersebut digelar untuk menghampat putusan MK. "Putusan MK tentu dijadikan perhatian dalam penyusunan RUU," tutup politikus muda PPP tersebut.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus mengaku ada rencana yang telah dibuat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk melakukan revisi UU Pilkada. Revisi ini, dia dengar akan membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tak berguna.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement