Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK: Orangtua Ambil Paksa Anak Dapat Dipidana!

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 26 September 2024 |16:28 WIB
MK:  Orangtua Ambil Paksa Anak Dapat Dipidana!
Ilustrasi Sidang MK/Okezone
A
A
A

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan orangtua yang mengambil paksa atau penculikan terhadap anak kandung bisa dipidana. Ketentuan ini telah tertuang dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan sidang putusan uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP oleh lima ibu, yakni Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Kelima Pemohon merupakan para ibu yang sedang memperjuangkan hak asuh anak.

“Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 330 ayat (1) KUHP,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Arief mengatakan dalam kasus penculikan anak kandung oleh orang tua kandung selain anak yang menjadi korban, menurut Mahkamah orang tua yang dipisahkan secara paksa dari anaknya oleh orang tua yang satunya, juga dapat menjadi korban terutama secara psikis.

“Dengan demikian, berkenaan dengan perbuatan yang dilarang berkaitan dengan penguasaan anak secara paksa sekalipun belum terjadi perceraian, telah tersedia mekanisme hukum yang cukup memadai tidak hanya dalam rangka melindungi anak, akan tetapi juga orang tua,” tambahnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement