Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pernyataan Lengkap Ketua KPU Sikapi Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah 

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |20:04 WIB
Pernyataan Lengkap Ketua KPU Sikapi Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah 
Ketua KPU. Foto: Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) angkat bicara soal  putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada. Setidaknya, ada empat poin sikap dari lembaga penyelenggara Pemilu terkait putusan itu. 

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan langkah pertama yang dilakukan adalah, mengkaji lebih detail lewat salinan putusan MK lebih komprehensif untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional usai putusan MK.

"Kedua Kami akan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan MK dan segera kami segera bersurat resmi ke Komisi II atau DPR," kata Afif dalam jumpa pers, Selasa (20/8/2024).

Sikap yang ketiga adalah, KPU akan melakukan sosialisasi ke partai politik terkait dengan adanya putusan MK. Kemudian yang terakhir atau poin empat, pihak KPU akan menindaklanjuti segala sesuatunya menyusul adanya putusan MK tersebut. 

"Keempat kami lakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka tindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran cakada dilaksanakan termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Ada konsultasi dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024. Sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024," ujar Afif. 

Sebelumnya pada Selasa pagi, MK mengabulkan gugatan terkait pencalonan pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa pencalonan kepala daerah tidak lagi berlaku 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut : 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement