Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Belum Putuskan Syarat Calon Kepala Daerah Usai Putusan MK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |19:50 WIB
KPU Belum Putuskan Syarat Calon Kepala Daerah Usai Putusan MK
Ketua KPU Mochammad Afifuddin
A
A
A

JAKARTA - Ketua KPU Mochammad Afifuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. Dalam hal ini, KPU mengambil langkah untuk mengkaji putusan MK tersebut.

"Pertama kami mengkaji lebih detail salinan putusan MK," ujar Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

KPU, sambung  Afifuddin, akan segera berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI sebelum melakukan sosialisasi kepada partai politik (parpol) terkait putusan MK tersebut. Sehingga KPU belum memutuskan syarat calon kepala daerah.

"Kami akan melakukan tahapan-tahapan, termasuk perubahan PKPU sesuai dengan mekanisme," ujarnya.

Menurut dia, KPU juga akan melakukan langkah-langkah dengan berbagai pihak. Apalagi, putusan MK tersebut dibacakan menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah (Cakada).


Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement