JAKARTA - Ketua KPU Mochammad Afifuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. Dalam hal ini, KPU mengambil langkah untuk mengkaji putusan MK tersebut.
"Pertama kami mengkaji lebih detail salinan putusan MK," ujar Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
KPU, sambung Afifuddin, akan segera berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI sebelum melakukan sosialisasi kepada partai politik (parpol) terkait putusan MK tersebut. Sehingga KPU belum memutuskan syarat calon kepala daerah.
"Kami akan melakukan tahapan-tahapan, termasuk perubahan PKPU sesuai dengan mekanisme," ujarnya.
Menurut dia, KPU juga akan melakukan langkah-langkah dengan berbagai pihak. Apalagi, putusan MK tersebut dibacakan menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah (Cakada).
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).