Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jubir Anies Tegaskan Siasat DPR Anulir Putusan MK Bangkitkan Perlawanan Rakyat

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |15:11 WIB
Jubir Anies Tegaskan Siasat DPR Anulir Putusan MK Bangkitkan Perlawanan Rakyat
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid mengatakan, jika DPR memaksakan melahirkan produk hukum yang menabrak norma yang telah diputuskan Mahkamah Konstitus (MK), maka itu sama dengan membangkitkan perlawanan rakyat. Saat ini, DPR diketahui tengah menggodok revisi UU Pilkada yang disinyalir akan menganulir putusan MK.

Putusan MK yang dimaksud putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 soal ambang batas pencalonan di Pilkada dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia calon kepala daerah. Badan Legislasi (Baleg) DPR pun telah sepakat, bahwa batas usia calon kepala daerah merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) bukan MK. 

"Jika elit politik di DPR RI memaksakan membentuk hukum yang menabrak norma yang telah menjadi putusan MK. Maka, sama saja membangkitkan rakyat untuk melawan. Rakyat harus bersatu kawal putusan MK. Kita sudahi akal-akalan rezim ini yang telah mengebiri hukum dan aspirasi rakyat," kata Sahrin kepada Okezone, Rabu (21/8/2024).

Sahrin menilai putusan MK Nomor 60 bersifat final dan mengikat. Apabila itu ditolak merupakan proses mengangkangi hukum demi akal bulus elit.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat (final & binding) serta langsung berlaku. Bahwa apa yang telah diputuskan itu adalah hukum yang berlaku. Sehingga bila ada upaya untuk membentuk hukum dengan melawan putusan MK. Artinya,  mengangkangi hukum dan Ini adalah akal bulus elit semata untuk memanipulasi hukum dan aspirasi rakyat," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement