JAKARTA - Praktisi Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat serta berlaku bagi semua pihak atau erga omnes.
"Jelas Putusan MK final dan mengikat serta berlaku serta merta bagi semua pihak atau erga omnes. Kalau sampai disimpangi maka telah terjadi pembangkangan konstitusi dan bila terus dibiarkan berlanjut maka pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan," cuit Titi dalam laman X @titianggraini dikutip, Rabu (21/8/2024).
Titi menambahkan, MK adalah penafsir konstitusi satu-satunya yang memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam sistem hukum Indonesia. Pemerintah, DPR, dan semua elemen bangsa harus menghormati dan tunduk pada Putusan MK.
"Jangan hanya mau tunduk pada Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres," ucapnya.
Anggota Dewan Pembina Perludem itu menegaskan Putusan MK tidak bisa dibenturkan dengan Putusan MA. Putusan MK adalah pengujian konstitusionalitas norma UU terhadap UU Dasar.
"Sehingga Putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung. Ketika MK sudah memberi tafsir, maka itulah ketentuan yang harus diikuti semua pihak. Senang atau tidak senang," ungkapnya.