Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Putusan MK, KPK Kaji Rangkap Jabatan Wamen untuk Cegah Konflik Kepentingan

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 18 September 2025 |06:04 WIB
Usai Putusan MK, KPK Kaji Rangkap Jabatan Wamen untuk Cegah Konflik Kepentingan
Gedung KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian mendalam terkait praktik rangkap jabatan di lembaga publik. Langkah ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.

Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyebut bahwa mayoritas kasus korupsi berawal dari konflik kepentingan. Karena itu, kajian ini dinilai penting untuk mencegah risiko penyalahgunaan kewenangan.

"Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," kata Aminudin, Kamis (18/9/2025).

Ia menambahkan, putusan MK semakin mempertegas urgensi pembenahan. Dengan begitu, praktik rangkap jabatan tidak lagi menjadi celah konflik kepentingan, dan pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement