Berdasarkan data KPK bersama Ombudsman tahun 2020, dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi merangkap jabatan, hampir setengahnya (49%) tidak sesuai dengan kompetensi teknis. Selain itu, 32% di antaranya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, yang mencerminkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik.
Melalui kajian ini, KPK tidak hanya memetakan masalah, tetapi juga menyiapkan rekomendasi kebijakan. Beberapa usulan di antaranya:
1. Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
2. Sinkronisasi regulasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, dan aturan terkait lainnya.
3. Reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) untuk menghapus peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.
4. Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik guna menjaga transparansi dan memperbaiki skema pensiun.
5. Penyusunan SOP investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD, yang dijalankan konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.
(Awaludin)