Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Putusan MK, KPK Kaji Rangkap Jabatan Wamen untuk Cegah Konflik Kepentingan

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 18 September 2025 |06:04 WIB
Usai Putusan MK, KPK Kaji Rangkap Jabatan Wamen untuk Cegah Konflik Kepentingan
Gedung KPK (foto: Okezone)
A
A
A

Kajian bertajuk “Rangkap Jabatan terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia” ini telah digagas KPK sejak Juni-Desember 2025 dan akan berlanjut pada 2026. Fokus kajian mencakup 10 lembaga publik dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif.

KPK juga menggandeng Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta akademisi. Kajian akan mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebabnya—mulai dari kebijakan, keterbatasan SDM, beban kerja, hingga kompensasi—serta efektivitas mekanisme pengawasan.

“Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” kata Aminudin.

Kajian ini turut melibatkan pemangku kepentingan dari unsur eksekutif ASN, TNI, Polri, kementerian, dan lembaga pemerintah non-kementerian. Narasumber yang dilibatkan antara lain pakar etika pemerintahan, ahli antikorupsi, akademisi, hingga peneliti kebijakan publik.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement