JAKARTA - Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin menilai janggal kesepakatan Panja Revisi Undang-Undang Pilkada terkait syarat pencalonan kepala daerah bagi partai politik yang memiliki kursi di tingkat DPRD minimal harus memiliki perolehan kursi 20% atau 25% perolehan suara dalam pileg di daerah. Ia menyebut, kesepakatan itu tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini mau dipelajari karena ada seolah-olah ditayangkan seolah-olah sesuai dengan keputusan MK tapi ternyata setelah dipelajari tidak sesuai," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Anggota Komisi I DPR RI ini juga menganggap janggal pimpinan rapat langsung mengambil kesepakatan tanpa meminta pandangan fraksi. "Iya, itu hanya set-set-set ketok aja begitu ya," katanya.
Hasanuddin berkata, Fraksi PDIP bakal membahas terkait hal itu. Pasalnya, ia berkata, klausul dalam draft yang diterima tam sesuai dengan putusan MK "Jadi begini, tadi yang ditayangkan itu konon sudah sesuai dengan putusan MK. Setelah diprint ternyata tidak, gitu," ujar Hasanuddin.
"Ini kan setelah ini masih ada pembicaraan. Kami fraksi mau diskusi dulu hasil print-printannya bukan hasil yang ditayangkan," imbuh Hasanuddin.
Sebelumnya Panitia Kerja RUU Pilkada abai terhadap putusan MK saat mengadili permohonan terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
Pasalnya, Panja RUU Pilkada tetap mengatur syarat bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD untuk bisa mengusung paslon di Pilkada harus memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Berdarkan ketentuan pasal 40 yang diubah dalam DIM baru usul inisiatif DPR RI yang dibacakan, terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi Partai politik atau gabungan Partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.