JAKARTA - Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi menanggapi rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Baru saja MK memberi kejutan pada kita melalui keputusannya yang membawa angin segar bagi demokrasi kita. Namun secara cepat pula, DPR merespon dan menujukan gelagat untuk mengagalkan putusan MK tersebut,” ujar Ridho dalam video pernyataannya, dikutip, Rabu (21/8/2024).
Dia menduga, rapat Baleg DPR tersebut untuk mengagalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait ambang batas Pilkada.
“Tanda-tanda untuk membegal keputusan demokratis itu dapat mulai kita lihat. Karena DPR langsung gercep akan menggelar rapat hari ini nanti, bukan sekadar membahas dan mengesahkan putusan itu menjadi undang-undang. Tapi, diduga kuat mereka akan menganulir putusan MK tersebut,” ulasnya.
Ridho mengatakan, DPR yang saat ini telah dikuasai partai koalisi penguasa disebut akan mengembalikan aturan ambang batas pilkada yang lama yaitu minimal perolehan 20% kursi DPRD untuk mengusung calon atau mereka akan memberlakukan putusan MK tersebut pada pilkada nanti 2029.
“Kita harus terus memantau dan mengawal putusan MK ini jangan sampai ada upaya-upaya jahat untuk mengagalkan putusan MK yang sebenarnya membawa manfaat bagi demokrasi di Indonesia,”ujarnya.
“Mari kita lihat DPR apakah benar-benar menjadi wakil rakyat atau malah menjadi pengkhianat rakyat dengan mencari jalan untuk menganulir putusan MK tersebut,” tutup Ridho.
Sebelumnya, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dave Laksono membantah jika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat untuk menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK).