JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memungkinkan PDI Perjuangan (PDIP) mengusung calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta meski tak punya koalisi. PDIP bisa mendaftarkan nama yang akan diusung, salah satunya mencalonkan Anies Baswedan.
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan dalam politik memang berbicara berbagai kemungkinan. Tapi, ia menekankan komitmen setiap calon PDIP harus setia pada NKRI, Pancasila, dan UUD '45. Selain itu, ia mengakui pihaknya mengutamakan kader PDIP dalam mencalonkan seseorang.
"Bisa saja (usung Anies), kenapa tidak. Sepanjang komitmen, PDIP ini satu saja syaratnya. NKRI harga mati. Pancasila. UUD 45. Itulah komitmen PDIP," kata Komar di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
PDIP memiliki sejumlah nama kuat yang bisa dicalonkan sebagai cagub-cawagub DKI Jakarta dalam Pilkada Serenta 2024. Meski pihaknya tak menutup kemungkinan untuk menyertakan nama Anies Baswedan.
"Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko. Ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan, ibu ketua umum tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," ujar Komaruddin.
Oleh sebab itu, Komar mengakui pihaknya juga berharap Anies bisa menjadi kader untuk bisa maju lewat partainya di DKI. Komar mengaku pihaknya berpengalaman ditinggal oleh kadernya seperti Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.