Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! MK Tolak Gugatan Aturan Mantan Gubernur Bisa Jadi Cawagub

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |21:17 WIB
Tok! MK Tolak Gugatan Aturan Mantan Gubernur Bisa Jadi Cawagub
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang dilayangkan pemohon untuk mengubah pasal yang mengatur tentang larangan mantan Gubernur bisa menjadi calon Wakil Gubernur di daerah yang sama. Hal ini diputuskan MK saat membacakan perkara Nomor 71/PUU-XXII/2024 yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Sebelumnya, dalam membacakan pertimbangan, Hakim anggota Saldi Isra menyampaikan bahwa permohonan yang dibuat pemohon tidak jelas atau kabur. Tak hanya itu, permohonan dibuat tidak sesuai dengan sistematika yang telah diatur oleh MK.

"Petitum pemohon tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscure)," ujar Hakim Saldi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement