Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peluang Kaesang Maju Pilkada Terbuka Usai DPR Tolak Putusan MK,  Interupsi PDIP Diabaikan

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |12:44 WIB
Peluang Kaesang Maju Pilkada Terbuka Usai DPR Tolak Putusan MK,  Interupsi PDIP Diabaikan
Peluang Kaesang Maju Pilkada Terbuka Usai DPR Tolak Putusan MK/IG
A
A
A

Sekadar diketahui, jika merujuk putusan MA soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Sementara, merujuk putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement