BOJONEGORO – Petugas Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Bojonegoro, berhasil meringkus pelaku pelecehan seksual di Masjid Al-Ukhuwa, Dusun Kedungrejo RT 04/01 Desa Gunungsari Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, pelaku diketahui bernama Subakar 32 tahun, warga Kecamatan Kedungpring kabupaten Lamongan.
“Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan, seperti memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti, diantaranya rekaman CCTV masjid yang viral,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).
“Kita berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual tidak sampai 1 X 24 jam setelah kejadian,”sambung AKP Fahmi.
Fahmi menambahkan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu sekitar pukul 03.00 wib di Lamongan, sementara mengenai motif perbuatan bejat yang dilakukan hingga kini masih dalam penyelidikan.
“Pelaku sudah kita amankan di Polres Bojonegoro untuk menyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Fahmi.
Atas perbuatan bejat tersebut, pelaku terancam pasal Pasal 36 jo pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP, dengan Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.