Ia berharap, keputusan ini pada akhirnya menutup perdebatan yang ada di publik. Sehingga ke depan KPU bisa fokus dalam rangka penyelenggaraan tahapan-tahapan Pilkada serantak 2024.
"Khususnya sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanggal 27 sampai 29 Agustus nanti itu dimulai tahapan untuk pendaftaran calon kepala daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten kota yang menyelenggarakan pelaksana Pilkada," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )