Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Resmi Terbitkan PKPU Pilkada Sejalan Putusan MK

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 26 Agustus 2024 |07:54 WIB
KPU Resmi Terbitkan PKPU Pilkada Sejalan Putusan MK
KPU (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Salinan PKPU Nomor 10/2024 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diunggah melalui kanal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI.

Berdasarkan salinan yang dilihat Okezone pada Senin (26/8/2024), dua putusan MK yang diakomodir PKPU tertuang dalam Pasal 11 dan 15. Pasal 11 mengatur tentang presentase dukungan partai politik terhadap pasangan calon disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait syarat usai bakal calon kepala daerah (Bacakada) dihitung saat penetapan.

Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan Pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun saat penetapan. Namun, untuk kontestan Pilkada 2024 tingkat Kabupaten atau Kota, syarat minimal usia yakni 25 tahun. 

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya juga menjelaskan, PKPU yang baru ini diterbitkan , sesudah pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

“Sudah dilakukan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera kami upload di JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu 25 Agustus 2024.

Sementara itu, Komisioner KPU Jakarta Timur Carlos Kartika Yudha Paath membenarkan, bahwa PKPU Pilkada sudah terbit. "Benar (sudah terbit)," ujarnya melalui pesan singkat kepada Okezone, Senin 26 Agustus 2024. 

Berikut petikan pasal yang ada di PKPU: 

Pasal 11

(1) Partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement