Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini 3 Tiga Surat Keterangan yang Ternyata Sudah Diurus Kaesang di PN Jaksel Untuk Maju Pilgub Jateng

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 23 Agustus 2024 |15:13 WIB
Ini 3 Tiga Surat Keterangan yang Ternyata Sudah Diurus Kaesang di PN Jaksel Untuk Maju Pilgub Jateng
Kaesang Pangarep. Foto: Instagram Kaesang Pangarep.
A
A
A

JAKARTA - Terdapat tiga surat keterangan yang ternyata sudah diurus oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu diajukan untuk menjadi syarat administrasi pencalonannya sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah (Jateng). 

Hal itu terungkap setelah Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya pengurusan administrasi untuk kebutuhan kontestasi Kaesang di Pilgub Jawa Tengah 2024. Surat itu juga sudah diterbitkan. 

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng. Satu, surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Namun surat tersebut tidak akan dipakai. Pasalnya, KPU akan menerapkan putusan MK terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Artinya, Kaesang tidak memenuhi persyaratan maju dari segi umur untuk maju sebagai Wagub Jateng. 

Menurutnya, permohonan pengajuan tersebut diajukan Kesang ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024 kemarin. Ada tiga poin yang diajukan Kaesang ke PN Jakarta Selatan.

 

Dia menambahkan, tiga poin tersebut diajukan Kaesang Pangarep sabagai persyaratan untuk pencalonan Wagub Jawa Tengah sebagaimana tertera dalam surat permohonan. PN Jakarta Selatan pun telah menerbitkan 3 surat tersebut sesuai permohonan dari Kaesang.

"Betul, surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement