JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu menyoroti 36 peserta aksi tolak RUU Pilkada diamankan di Polda Metro Jaya. Dia menyatakan, para demonstran seharusnya dalam waktu 1 x 24 jam harus dibebaskan.
Hal itu diungkapkan Adian karena mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Sesuai dengan KUHAP 1x24 jam harusnya sudah bisa dilepaskan. Harusnya ada (peluang demonstran dibebaskan malam ini),” ujar Adian kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Selain merujuk pada KUHAP, Adian mengatakan bahwa penangkapan terhadap peserta aksi seharusnya juga dilandasi dengan melihat dua sisi. Melihat dari sisi peristiwa yang terjadi dan latar belakang terjadinya peristiwa tersebut.
“Menurut gua, kan dalam sebuah peristiwa itu lu tidak bisa melihat peristiwanya saja, tapi situasi yang melatar belakangi terjadinya peristiwa itu,” jelasnya.
"Tadi kita sudah lihat beberapa di dalam (gedung Dirkrimum) ada yang bibirnya pecah. Itu dari BSI Kramat," ujarnya.
"Bibir pecah. Yang ketemu dari DPR hidungnya patah. Itu loh," sambungnya.