Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baliho Pilkada 2024 Bikin Heboh, Ketua Osis 1991-1992 Menuju Cawabup Kulonprogo

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Sabtu, 24 Agustus 2024 |09:57 WIB
Baliho Pilkada 2024 Bikin Heboh, Ketua Osis 1991-1992 Menuju Cawabup Kulonprogo
Baliho Pilkda 2024 bikin heboh media sosial (Foto : Tangkapan Layar)
A
A
A

JAKARTA - Baliho bakal calon Wakil Bupati Kulonprogo Hj Rini Andriani bikin heboh media sosial usai diunggah pemilik akun Instagram @manaberita, Sabtu (24/8/2024). Dalam unggahan tersebut, nampak balho sang Cawabup mejeng di pinggir jalan.

Dan yang menjadi pusat perhatian adalah, baliho itu menginformasikan bahwa sang calon wakil bupati adalah "Ketua Osis SMAN 1 Sentolo 1991-1992. Menuju Cawabup Kulonprogo Periode 2024-2029". 

Sontak, postingan tersebut mendapat tanggapan beragam dari warganet di kolom komentar.

"Gw mantan ketua kelas yg pernah berhasil membawa kelas gw jadi juara lomba kebersihan 2 periode berturut2, bisa lah ya," tulis pemilik akun @senj*****.

"Panitia qurban boleh kah?" timpal pemilik akun @rez*****.

Diketahui, syaarat pencalonan Kepala Daerah akhir-akhir ini menjadi perhatian publik usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusannya. Terutama Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur calon kepala dan wakil daerah harus memiliki usia yang memenuhi syarat pencalonan sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Pilkada, peserta Pilkada harus memenuhi batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota. 

 

Beirkut ini syarat calon kepala daerah:  

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia 

- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim 

- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; 

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 

- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian 

- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara 

- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi 

- Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama 

- Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota pada daerah yang sama 

 

- Berhenti dari jabatannya bagi gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon 

- Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota 

- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan 

- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan 

- Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement