Dalam kasus ini, jumlah barang bukti narkotika yang diamankan, yakni sabu sebanyak 15,45 gram, ganja kering sebanyak 1,64 gram dan pil ekstasi sebanyak 1,64 gram.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) , ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009.
"Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)