Titi kembali menjelaskan bahwa mandat mandiri KPU dalam pelaksanaan Pemilu sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“KPU Mandiri. Peraturan KPU tidak perlu persetujuan DPR, Kemenkumham, Kemendagri, Bawaslu ataupun DKPP,” tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )