Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar: PKPU Tak Perlu Persetujuan DPR!

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Minggu, 25 Agustus 2024 |16:34 WIB
Pakar: PKPU Tak Perlu Persetujuan DPR!
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Titi kembali menjelaskan bahwa mandat mandiri KPU dalam pelaksanaan Pemilu sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

“KPU Mandiri. Peraturan KPU tidak perlu persetujuan DPR, Kemenkumham, Kemendagri, Bawaslu ataupun DKPP,” tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement