Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK Disetujui DPR, Ini Detail Lengkap Perubahannya!

Binti Mufarida , Jurnalis-Minggu, 25 Agustus 2024 |11:41 WIB
PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK Disetujui DPR, Ini Detail Lengkap Perubahannya!
Rapat DPR sahkan PKPU PIlkada. (Foto: Okezone/Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 yang memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi disahkan. PKPU ini disahkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada hari ini, Minggu (25/8/2024).

Sehingga, PKPU Pilkada ini menggunakan Putusan MK nomor 60 dan 70. "Apakah bisa kita setuju?" tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi II dan peserta rapat langsung setuju.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas pun menegaskan perubahan PKPU ini akan segera diundangkan. "Ini adalah jaminan bahwa Insya Allah mungkin secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera diundangkan," tegasnya.

Berikut isi Putusan MK termuat dalam perubahan di Pasal 11 dan Pasal 14:

Pasal 11

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement