Kata dia, penataan kawasan Puncak tahap II di jalur Puncak Cisarua adalah dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Dalam rencana penertiban ini, berbagai tahapan sudah dilakukan mulai dari Surat Peringatan (SP) I telah dilayangkan pada 6 Agustus 2024, SP II dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan SP III dilayangkan hari ini 20 Agustus 2024. Kemudian, pada 21 Agustus 2024 akan dilakukan penyegelan dan 22 Agustus limpahan ke Bidang Tibum Satpol PP.
"Menurunkan sebanyak kurang lebih 800 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI dan Polri dan unsur lainnya," ujarnya.
(Arief Setyadi )