JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta bisa melakukan perpanjangan pendaftaran Pilkada 2024, jika hanya terdapat satu pasangan calon. Kebijakan itu bisa ditambah selama tiga hari demi menghindari calon tunggal yang berkontestasi.
KPU Jakarta telah membuka pendaftaran untuk Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) mulai 27-29 Agustus 2024. Opsi perpanjangan pendaftaran juga sebagai upaya guna menghindari potensi melawan kotak kosong.
"Di tanggal 29 Agustus jika hanya satu pasangan tunggal maka KPU Jakarta akan melakukan perpanjangan 3 hari setelah tanggal 29 Agustus," ujar Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari, Selasa (27/8/2024).
Namun dalam Pilkada Jakarta, KPU menyatakan sudah ada dua kandidat yang dijadwalkan akan mendaftar sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan , pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang akan mendaftar besok. Sedangkan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana akan mendaftar di hari terakhir, 29 Agustus 2024.
"Sampai saat ini ada tim paslon yang sudah konfirmasi, dari pasangan Ridwan Kamil dan pasangannya akan hadir besok tanggal 28 pukul 14.30 WIB. Untuk yang lain (Dharma-Kun), mengonfirmasi akan hadir tanggal 29. Kami belum tahu jamnya," imbuhnya.
Dia menyebut paslon diperbolehkan untuk membawa pendukungnya hingga 200 orang saat mengantar mendaftar. Nantinya berkas-berkas paslon yang mendaftar langsung dilakukan pengecekan oleh pihak KPUD DKI Jakarta saat mendaftar.
"Setelah itu, paslon akan konferensi pers pasca penerimaan bakal paslon yang akan kami lakukan di dalam," tuturnya.
Sebagai informasi, pendaftaran calon kepala daerah pada tanggal 27-28 Agustus 2024, dimulai sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan tanggal 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 - 23.59 WIB.
Untuk penetapan calon kepala daerah akan berlangsung pada 22 September 2024. Dilanjutkan dengan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024.
(Puteranegara Batubara)