Dia menjelaskan, setelah persyaratan pasangan calon (Paslon) diterima oleh KPUD Jakarta, tahapan selanjutnya ialah pemeriksaan kesehatan Paslon. KPUD Jakarta telah menunjuk RSUD Tarakan sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan paslon.
"Nanti apabila dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calonnya diterima, dikarenakan dinyatakan lengkap, maka akan ada pemeriksaan kesehatan," tuturnya.
Sebagai informasi, untuk waktu pendaftaran tanggal 27-28 Agustus 2024, dimulai sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan tanggal 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 - 23.59 WIB.
Untuk penetapan paslon akan berlangsung pada 22 September 2024. Dilanjutkan dengan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024.
(Awaludin)