Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Beristri di Kalideres Tega Cekoki Obat Aborsi ke Selingkuhannya yang Hamil 8 Bulan

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2024 |15:07 WIB
Pria Beristri di Kalideres Tega Cekoki Obat Aborsi ke Selingkuhannya yang Hamil 8 Bulan
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana (foto: dok MPI)
A
A
A

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement