Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Sejoli Aborsi Janin 8 Bulan di Jakbar Terancam 10 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2024 |21:17 WIB
Ditetapkan Tersangka, Sejoli Aborsi Janin 8 Bulan di Jakbar Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

“Atas info tersebut, kemudian anggota Reskrim menangkap DKZ di kos-kosannya di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Dari hasil keterangan tersangka DKZ, DKZ mengakui bahwa betul telah menggugurkan kandungannya bersama pacarnya yaitu tersangka RR,” katanya.

Adapun motifnya, lanjut dia, keduanya tidak menginginkan bayi dari hasil hubungan gelap tersebut. Sebab, RR diketahui telah memiliki istri. Kedua pelaku menggugurkan bayi tersebut dengan cara meminum obat yang didapatkan melalui toko online.

“Ada beberapa faktor menurut keterangan kedua tersangka. Yang pertama memang kehamilan tidak diinginkan oleh kedua tersangka tersebut, kemudian salah satu pihak yaitu pihak laki-laki memang mempunyai istri,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement