"Kita perlu kolaborasi antara semua pihak, baik dari penegak hukum, sekolah, hingga orang tua untuk menjaga generasi muda dari tindakan kekerasan yang merusak," tambahnya.
Kini, SM dan BM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Peristiwa tersebut sudah kita amankan dua ABH kemudian kita lakukan penindakan sesuai undang-undang peradilan anak yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2012, kemudian barang bukti yang kita amankan diantaranya ada alat yang digunakan yaitu celurit, pakaian dan juga ada yang digunakan untuk mengejar korban," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)