SUKABUMI - Seorang pelajar SMP berinisial MG (15) tewas dibacok di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu 28 Agustus 2024. Pelaku yang juga masih berusia belia, SM (16) dan BM (14), kini harus menghadapi hukum atas tindakan brutal tersebut.
Insiden bermula saat korban bersama seorang temannya pulang dari sekolah. Mereka bertemu sekelompok pelajar yang diduga akan menghadang mereka. Dalam kepanikan, MG mencoba melarikan diri, namun dikejar oleh SM dan BM yang menggunakan sepeda motor.
Tanpa belas kasihan, SM menyerang MG dengan senjata tajam jenis celurit, mengakibatkan luka parah di punggung korban. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa motif kekerasan ini didorong oleh balas dendam.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, tindakan ini dipicu oleh insiden beberapa hari sebelumnya, di mana salah satu teman SM ditendang oleh siswa dari sekolah tempat korban bersekolah," ujar AKBP Samian, Jumat (30/8/2024).
AKBP Samian juga menekankan bahwa Polres Sukabumi akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pelajar di luar sekolah dan akan bekerja sama dengan pihak sekolah serta masyarakat untuk meminimalisir kejadian serupa di masa depan.
"Kita perlu kolaborasi antara semua pihak, baik dari penegak hukum, sekolah, hingga orang tua untuk menjaga generasi muda dari tindakan kekerasan yang merusak," tambahnya.
Kini, SM dan BM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Peristiwa tersebut sudah kita amankan dua ABH kemudian kita lakukan penindakan sesuai undang-undang peradilan anak yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2012, kemudian barang bukti yang kita amankan diantaranya ada alat yang digunakan yaitu celurit, pakaian dan juga ada yang digunakan untuk mengejar korban," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)