Kedua calon pemimpin Provinsi Gorontalo ini mengikuti rangkaian pendaftaran peserta Pilkada sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh KPU Gorontalo.
Usai mengikuti rangkaian pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan Nelson– Kris dinyatakan memenuhi syarat baik syarat calon maupun syarat pencalonan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.