JAKARTA - Juru bicara (jubir) PKS, Ahmad Fathul Bari mengungkap bahwa pihaknya telah memberikan deadline kepada Anies Baswedan terkait kepastian pencalonan di Pilgub Jakarta. Namun, Anies gagal memenuhi permintaan adanya dukungan dari partai politik (parpol) lain tersebut sehingga PKS mencabut dukungan.
"Dari proses yang ada 25 Juni sampai 4 Agustus, pimpinan mengambil juga alternatif untuk membuat langkah selanjutnya, ketika belum ada kepastian apakah Anies ini pertama bisa berlayar, yang kedua juga bisa mengusung calon yang kita usulkan, Anies Baswedan Sohibul Iman, makanya diberikan deadline," kata Fathul Bari dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (3/9/2024) malam.
Mendengar pernyataan itu, loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah meminta agar Fathul bersumpah bahwa deadline tersebut benar-benar telah disampaikan kepada Anies. Pasalnya, menurut Geisz, tidak ada tenggat waktu apapun yang diberikan PKS untuk mantan gubernur Jakarta itu.
"Tentang deadline, anda yakin deadline itu diberikan kepada Anies?," tanya Geisz ke Fathul.
"Yakin, pimpinan PKS yang menyampaikan (Anies Baswedan)," timpal Fathul.
Namun, bukannya menerima keyakinan tersebut, Geisz justru mengajak Fathul untung bersumpah atas apa yang dia ucapkan, dan bersedia mendapatkan ganjaran dari Tuhan jika berbohong.
"Anda percaya? Bismillahirrahmanirrahim kita mengubah hal-hal jahat, rakyat yang mengaminkan siapa yang dilaknat," kata Geisz.
"Anda sebagai orang yang yakin dengan kebenaran sebagai partai yang ingin berniat benar, maka punya keyakinan terhadap apa yang dikatakan, tidak boleh ada kebohongan, maka kalau ada kebohongan di antara kita berdua, maka ada konsekuensinya," sambungnya.
Tidak diam, Fathul kembali membalas, dan menyebut bahwa Geisz telah keluar dari topik diskusi. Sebab, Fathul berkeyakinan jika deadline tersebut telah disampaikan kepada Anies.
"Masalahnya yang berproses (di Pilkada) bukan dia (Geisz), yang berproses antara Anies dan pimpinan PKS, yang ditanya Aniesnya, yang ditanya Pimpinan PKS-nya," kata Fathul.
(Fakhrizal Fakhri )