SURABAYA - Mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq diperiksa Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), terkait dana bantuan erupsi Semeru, Selasa (3/9/2024). Dalam pemeriksaan ini, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berstatus saksi.
Thoriqul Haq datang ke Polda Jatim sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung menuju ke gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Thoriq baru keluar sekitar pukul 18.15 WIB. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat soal dugaan penerimaan dan penyaluran dana bantuan erupsi Semeru yang bersumber dari swasta dan pemerintah.
Thoriq dimintai keterangan terkait dugaan kesalahan prosedur laporan keuangan dalam penggunaan anggaran penanggulangan bencana erupsi Gunung Semeru. Sayangnya, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan enggan menjelaskan lebih rinci soal pelanggaran penyaluran bantuan penanganan bencana erupsi Semeru yang dimintakan keterangan pada Thoriq. Kata Luthfie, pemeriksaan masih tahap awal dan baru tahap penyelidikan. "Masih pemeriksaan awal," katanya.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Thoriq mengatakan bahwa, dirinya dimintai keterangan terkait penerimaan dan penyaluran dana bantuan penanggulangan erupsi Semeru pada tahun 2021-2022. Dia menjelaskan, selama ini banyak lembaga yang menerima bantuan untuk peristiwa erupsi Semeru, seperti dari Baznas, Pramuka, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Laziznu Muhammadiyah, dan Laziz NU. "Klarifikasi soal dana bantuan erupsi Semeru," ujarnya.