Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Sebut Azan di TV Diganti Running Teks saat Misa Paus Fransiskus Tak Melanggar Syariat

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 04 September 2024 |12:50 WIB
MUI Sebut Azan di TV Diganti Running Teks saat Misa Paus Fransiskus Tak Melanggar Syariat
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh (MUI)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak mempermasalahkan tayangan azan magrib di televisi diganti dengan running teks saat Paus Fransiskus memimpin Misa Suci Akbar di SUGBK, Jakarta, Kamis 5 September 2024. Alasannya karena tidak melanggar ketentuan syariat Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa mengganti tayangan azan di TV ke running teks, berdasarkan aspek syar'i tidak melanggar. Ini dianggap justru menjadi solusi agar umat lain dapat menjalankan ibadah dengan baik.

Hal tersebut dilakukan untuk kepentingan live Misa Paus Fransiskus pada Kamis (5/9/2024) yang diikuti umat Kristiani yang tidak dapat mengikuti ibadah di Gelora Bung Karno. Ibadah tersebut berlangsung dua jam tanpa henti dan jeda serta beririsan dengan waktu shalat maghrib.

"Sebenarnya dari aspek syar'i, tidak ada yang melanggar dan itu bagian dari solusi. Isunya bukan meniadakan adzan. Baik sebagai layanan untuk shalat maupun penanda masuk waktu shalat. Hal itu untuk kepentingan siaran langsung misa yang diikuti jemaat Kristiani yang tidak dapat ikut beribadah di GBK.”kata Niam dikutip dalam laman resmi MUI, Rabu (4/9/2024).

Dia pun memahami kebijakan ini sebagai penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah umat Kristiani. 

“Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang juga adzan diganti. Tetapi karena ada pelaksanaan ibadah misa secara live yang diikuti jemaat melalui TV secara live dan jika terjeda akan mengganggu ibadah,” ungkap Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut. 

Dalam contoh yang lebih sederhana, dia mengibaratkan dengan siaran bola live yang waktunya berbarengan dengan adzan, maka adzannya juga akan diganti dengan running teks. “Tidak ada masalah, ini soal kearifan lokal saja,” kata Kiai Ni'am.

 

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyampaikan, bahwa adzan di TV itu bersifat rekaman elektronik. Umat ​​Islam tidak perlu risih dan tidak perlu timbul salah paham. 

“Itu adzan elektronik. Jadi bukan suara adzan di masjid yang dihentikan. Adzan yang sebenarnya di masjid-masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu shalat dan ajakat shalat yang sesungguhnya,” kata Kiai Cholil.  

“Tidak apa-apa. Saya setuju adzan di TV diganti running text demi menghormati saudara-saudara kita umat Katolik yang sedang misa,”tutup doktor bidang syariah ini.
 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement