Hendrik mengungkapkan, tersangka Hari mengaku telah menggadaikan 16 mobil. Sedangkan Yuan alias lwan telah menggadaikan 3 kendaraan. Uang hasil gadaian tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi
Selain pelaku, kata Hendrik, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit mobil berbagai merek dari pelaku Hari dan 3 unit mobil berbagai merek dari pelaku Yuan alias lwan.
“4 lembar kwitansi sewa kendaraan, 2 BPKB asli, 5 surat keterangan leasing, 2 eksampler kontrak sewa, berkas pengajuan pembiayaan kredit," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku Hari dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
“Sedangkan pelaku Yuan alias Iwan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan Pasal 35 Undang-Undang RI No 42 tahun 1999 tentang jaminan pidusia," pungkasnya.
(Awaludin)