BANDARLAMPUNG - Dua kasus penggelapan belasan mobil dengan modus gadai berhasil diungkap Satreskrim Polresta Bandarlampung. Dalam perkara tersebut, dua pelaku berhasil diamankan.
Keduanya Hari Yusuf (45) warga Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Bandarlampung dan Yuan Sugianto alias lwan (45) warga Segala Mider, Tanjung Karang Barat.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku merupakan dua sindikat dengan modus yang sama yakni menggadaikan mobil.
“Kedua pelaku ini ditangkap pada 24 Agustus 2024 di lokasi berbeda di wilayah kota Bandarlampung," ujar Hendrik.
Hendrik menuturkan, modus para pelaku yakni dengan cara menyewa kendaraan dari korban. Namun, setelah masa sewa kendaraan habis, pelaku tidak mengembalikan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengadaikan mobil korban mulai dari Rp 30 juta hingga 50 juta,” kata dia.