Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelapkan 19 Mobil dengan Modus Sewa, Dua Pelaku di Bandarlampung Ditangkap

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2024 |05:54 WIB
Gelapkan 19 Mobil dengan Modus Sewa, Dua Pelaku di Bandarlampung Ditangkap
Pelaku penggelapan mobil (foto: dok Okezone)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Dua kasus penggelapan belasan mobil dengan modus gadai berhasil diungkap Satreskrim Polresta Bandarlampung. Dalam perkara tersebut, dua pelaku berhasil diamankan. 

Keduanya Hari Yusuf (45) warga Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Bandarlampung dan Yuan Sugianto alias lwan (45) warga Segala Mider, Tanjung Karang Barat. 

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku merupakan dua sindikat dengan modus yang sama yakni menggadaikan mobil. 

“Kedua pelaku ini ditangkap pada 24 Agustus 2024 di lokasi berbeda di wilayah kota Bandarlampung," ujar Hendrik.

Hendrik menuturkan, modus para pelaku yakni dengan cara menyewa kendaraan dari korban. Namun, setelah masa sewa kendaraan habis, pelaku tidak mengembalikan. 

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengadaikan mobil korban mulai dari Rp 30 juta hingga 50 juta,” kata dia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement