LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menyatakan, tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lebak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 belum memenuhi syarat (BMS).
Hal itu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh KPU terhadap persyaratan administrasi para bakal calon bupati dan wakil bupati.
Dari tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar pada 29 Agustus 2024, KPU Lebak menyatakan dokumen seluruh calon belum memenuhi syarat.
"Dokumen persyaratan bakal calon atas nama Hasbi Jayabaya - Amir Hamzah, Sanuji Pentamarta - Dita Fajar Bayhaqi dan Dede Supriyadi Arief - Virnie Ismail belum memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni, Jumat (6/9/2024).