Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Lebak: Tiga Pasangan Calon Bupati Belum Memenuhi Syarat 

Fariz Abdullah , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2024 |13:30 WIB
KPU Lebak: Tiga Pasangan Calon Bupati Belum Memenuhi Syarat 
Pilkada Serentak (foto: dok Okezone)
A
A
A

Salah satu syarat administrasi bakal calon yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan sehingga belum memenuhi syarat seperti dokumen kependudukan hingga laporan pajak.

"Contoh, kami minta SPT tahunan mulai dari tahun 2019 sampai 2024, akan tetapi ada beberapa bakal calon yang melampirkan tahun terakhir saja. Lalu ada lagi terkait dokumen kependudukan, surat dari pengadilan dan lain-lain," papar Ade.

KPU Lebak memberikan waktu kepada seluruh bakal calon untuk memperbaiki dokumen pencalonan yang belum memenuhi syarat tersebut.

"Berkaitan dengan dokumen bakal calon yang belum memenuhi syarat, maka perbaikan dimulai hari ini sampai tanggal 8 September. Jadi setelah perbaikan akan dilakukan penelitian kembali, dan tidak ada lagi perbaikan setelah itu," terang Ade.

"Perbaikan dokumen yang sudah dilakukan kemudian harus diupload kembali ke Silon (Sistem informasi pencalonan)," tambah dia. 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement