Salah satu syarat administrasi bakal calon yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan sehingga belum memenuhi syarat seperti dokumen kependudukan hingga laporan pajak.
"Contoh, kami minta SPT tahunan mulai dari tahun 2019 sampai 2024, akan tetapi ada beberapa bakal calon yang melampirkan tahun terakhir saja. Lalu ada lagi terkait dokumen kependudukan, surat dari pengadilan dan lain-lain," papar Ade.
KPU Lebak memberikan waktu kepada seluruh bakal calon untuk memperbaiki dokumen pencalonan yang belum memenuhi syarat tersebut.
"Berkaitan dengan dokumen bakal calon yang belum memenuhi syarat, maka perbaikan dimulai hari ini sampai tanggal 8 September. Jadi setelah perbaikan akan dilakukan penelitian kembali, dan tidak ada lagi perbaikan setelah itu," terang Ade.
"Perbaikan dokumen yang sudah dilakukan kemudian harus diupload kembali ke Silon (Sistem informasi pencalonan)," tambah dia.
(Awaludin)