MALANG - Lima daerah kabupaten kota di Jawa Timur bakal melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melawan kotak kosong. Menariknya ada ajakan bagi masyarakat yang ada di daerah - daerah itu untuk bisa memenangkan kotak kosong, jika memang bakal calon yang muncul dianggap belum bisa memunculkan kepuasan masyarakat.
Komisioner KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan mengakui, ada upaya-upaya pihak yang mengkampanyekan memenangkan kotak kosong melawan satu calon kepala daerah tunggal. Pihaknya menegaskan hal itu tidak melanggar regulasi dan tidak bisa dilarang oleh penyelenggara Pemilu.
"Kami ini penyelenggara pemilu, bekerja berdasarkan regulasi yang ada. Artinya kita bukan pada pihak-pihak yang melarang," ucap Insan Qoriawan, usai diskusi publik Pilkada Serentak di Kota Malang, Kamis (5/9/2024).
Tapi sesuai regulasi yang ada, yang punya hak berkampanye adalah peserta Pemilu. Maka jika kaitannya dengan pemilihan kepala daerah, yang diperbolehkan berkampanye itu adalah masing-masing pasangan calon (Paslon) itu sendiri.
"Terkait kampanye yang punya hak berkampanye adalah peserta pemilu. Kalau ada pihak yang atas namakan kotak kosong Itu bukan bagian dari peserta pemilu, dan itu bukan domain dari KPU untuk melakukan pengaturan hal itu," ucapnya.