BANDUNG - Seorang mantan karyawan koperasi berinisial ANP (32) ditangkap polisi. Ia diduga kuat mencuri 401 kartu ATM nasabah di kantor koperasi di Kampung Toblong, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi mengungkapkan bahwa polisi mendapat laporan ada kehilangan 401 kartu ATM milik koperasi di Kampung Toblong pada Kamis 5 September sekitar pukul 09.15 WIB.
"Jadi pagi kami mendapat laporan mengenai hilangnya 401 kartu ATM dari lemari kecil di kantor koperasi. Setelah penyelidikan, kami menemukan bahwa kaca jendela di lantai dua sudah pecah, yang diduga merupakan akses masuk pelaku," ujar Aep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/9/2024).
Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku ANP. Ia diketahui berhasil mencairkan uang sampai Rp28 juta dari tujug kartu ATM yang dicurinya tersebut.
"Pelaku telah mencairkan uang dari tujuh kartu ATM, sementara satu kartu gagal digunakan. Kami juga menemukan bahwa nomor PIN kartu ATM telah ditempel di belakang kartu tersebut," ujar Aep.
ANP akhirnya ditangkap polisi di dekat rumahnya di Ciparay, Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya sempat pergi ke arah Kota Bandung.
"Berkat informasi yang dikumpulkan dari pemeriksaan tempat kejadian perkara dan keterangan saksi ANP ternyata mantan karyawan koperasi tersebut, yang memudahkan dia untuk mengetahui lokasi penyimpanan kartu ATM," tambahnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk 401 kartu ATM dan pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri.
"ANP saat ini diamankan di Mapolsek Majalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian," pungkasnya.
(Salman Mardira)